Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2014

Pollycarpus, Pembunuh Munir Dibebaskan

Pollycarpus dibebaskan
Tamparan pertama bagi pemerintahan Jokowi adalah kecaman dari berbagai pihak mengenai bebasnya pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) terkenal yakni Munir. Jokowi dinilai minim program dalam penegakan HAM di Indonesia.

Menanggapi berbagai kecaman tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laolly mengaku siap dipanggil oleh DPR terkait pembebasan bersyarat terhadap pembunuh Munir tersebut, Pollycarpus Budihari Prijanto. Yassona tidak khawatir atas pemanggilan tersebut.

"Siap saja. Asal ada waktu pasti datang," ucap Yassona.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan bahwa DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus. Pemerintah dinilai harus menjelaskan alasan pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ujar Benny.

Kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.

Namun demikian, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut. Salah satunya Direktur Program Imparsial, Al Araf. "Ada tangan politik yang bekerja untuk mempercepat proses pembebasan bersyarat Pollycarpus. Tentu ada power di balik itu, terlihat sejak diberikannya remisi," ujar Al Araf.

Pembebasan bersyarat, dia menambahkan, seharusnya tidak hanya ditimbang hanya dari segi normatif undang-undang semata. Ada hal lain yang juga patut menjadi pertimbangan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat atau juga remisi kepada para narapidana atau warga binaan.

"Polly tidak ada itikad baik membantu pemerintah membongkar kasus pembunuhan Munir, atau paling tidak dia mengakui kesalahannya," kata Al Araf.

Pemerintah didesak untuk mencabut PB yang telah dikeluarkan tersebut. Langkah itu, kata Al, bukan merupakan bentuk intervensi. Justru, dengan langkah tersebut menunjukan pemerintah memiliki niatan baik untuk menuntaskan persoalan HAM yang selama ini tidak kunjung terselesaikan.

Belum 100 hari Jokowi, udah ada rapor merah nih. Rapor merah tersebut pastinya tidak hanya datang dari lokal namun juga dari mata internasional. Ayo jokowi, buktikan bahwa engkau jauh lebih baik dari ini! Cabut PB tersebut!