Kamis, 26 Februari 2015

Pentingkah E-Voting Untuk Indonesia?

e-voting
Pemerintah memiliki ambisi besar untuk pemilihan umum (pemilu) berikutnya. Pemerintah menargetkan pemilu tahun 2019 akan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang terus berupaya untuk memperbaiki data kependudukan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ambisi tersebut dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan sekitar 144 juta e-KTP dari target 187 juta e-KTP. Sisa 43 juta e-KTP ditargetkan akan rangkum pada 2018, sehingga para pemilih bisa menggunakan hak suara dengan menggunakan e-voting pada Pemilu 2019.

“India saja bisa melakukan e-voting, kita juga harus bisa lakukan e-voting," ujar Tjahjo.

Di samping itu, agar hasil pemilu kredibel, Kemdagri harus terus berusaha membereskan data ganda pada sejumlah e-KTP yang sudah diterbitkan pemerintah. Tetapi hingga saat ini Kemdagri masih menyisir data ganda, sehingga belum bisa diketahui jumlahnya.

Pemerintah pusat dan KPU siap melaksanakan e-voting pada Pemilu 2019. Kemdagri berharap DPR juga bisa mengubah UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres agar e-voting bisa digunakan pada 2019.

Bukannya pesimis, tapi sepertinya kok memang akan sulit diwujudkan ya. Mafia proyek, korupsi, ketidaksiapan sumber daya manusia hanyalah beberapa dari kendala-kendala yang akan menghambat tercapainya ambisi tersebut.


Dan sebenarnya, apakah memang e-voting mendesak diperlukan? Bukankah banyak hal yang seharusnya lebih mendesak dikerjakan oleh Kemdagri? Seperti hak atas akte lahir yang belum dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, padahal dampaknya jauh lebih sistemik dan mendesak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar