PNS berbaris ala militer |
Memang tidak semua peraturan itu menjadi lebih baik.
Contohnya saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mengubah mekanisme
proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan, sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan
publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan
maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik
pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” terang Wakil Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Aria Wibisana.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak
perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat
tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait
kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses
kenaikan pangkatnya.
Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti sekarang
melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali
merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan
kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi
mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS
yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun
demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera
memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun
pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang
pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Gawat sekali peraturan ini. PNS saja biasanya kinerjanya sudah
sangat buruk sekali karena mengira dirinya aman tidak akan dipecat. Apalagi
kalau dengan adanya peraturan ini. Berarti PNS yang di jajaran-jajaran atas
juga kualitasnya tidak terjamin karena adanya sistem otomatis ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar