Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2015

PNS Otomatis Naik Pangkat Empat Tahun Sekali

PNS berbaris ala militer
Memang tidak semua peraturan itu menjadi lebih baik. Contohnya saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan, sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” terang Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.


Gawat sekali peraturan ini. PNS saja biasanya kinerjanya sudah sangat buruk sekali karena mengira dirinya aman tidak akan dipecat. Apalagi kalau dengan adanya peraturan ini. Berarti PNS yang di jajaran-jajaran atas juga kualitasnya tidak terjamin karena adanya sistem otomatis ini.

Senin, 17 November 2014

PNS Boros Dilarang Rapat di Hotel

rapat di hotel
Baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan memberlakukan peraturan yang kontroversial. Peraturan tersebut tak lain dan tak bukan adalah larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengadakan rapat di hotel! Padahal kita tahu benar PNS-PNS yang identik dengan pemalas itu paling senang dan sering mengadakan rapat di hotel berbintang.

Reaksi pun muncul dari berbagai pihak.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memprediksikan kerugian yang cukup besar sebagai akibat pelarangan rapat di hotel. "Dari Kabupaten Badung dilaporkan ada sekitar 25 persen (kerugian) dari sektor meeting, incentive, conference and exhibition (mice)" ujar Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Industri mice selama ini berkontribusi cukup besar untuk pendapatan perhotelan di Pulau Dewata yang selama ini banyak digelar oleh kementerian, BUMN atau pemerintah daerah. "Ini mendadak seharusnya minimal tiga sampai lima tahun sebelumnya sehingga kami bisa mengadakan mengalihkan pasar."

Mice selama ini menjadi salah satu ujung tombak pendapatan yang menopang sektor pariwisata di Bali khususnya yang dilaksanakan oleh kalangan pemerintahan.

Selain Bali, pelaku industri perhotelan di kawasan Puncak Bogor yang diwakili oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor juga menyesalkan rencana tersebut.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Agus Chandra mengungkapkan bahwa larangan tersebut akan sangat berdampak dan akan membuat industri hotel di Bogor, khususnya di kawasan Puncak akan bangkrut bahkan 'mati suri'.

"Kami PHRI Kabupaten Bogor sangat menyesalkan hal itu. Tentunya kami sangat kaget dengan adanya larangan PNS atau petugas pemerintah lakukan pertemuan di hotel. Karena 60 persen pendapatan hotel di Puncak itu menyerap dari kegiatan PNS dan Pejabat lainnya. Makanya, perhotelan di Puncak bisa mati suri kalau rencana itu diberlakukan," ujar Agus.

Selain itu, Dyah Annisa, Corporate Public Relations Hotel Pajajaran Suite Bogor juga mengaku kaget dengan larangan penggunaan Hotel sebagai lokasi rapat bagi PNS dan instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya, larangan tersebut akan menjadi pukulan telak bagi industri perhotelan di Bogor, karena yang paling banyak menyelenggarakan pertemuan di Hotel Pajajaran Suite, adalah PNS dan instansi pemerintah.

"Sebaiknya dikaji ulang atau juga ada ketentuannya, seperti jumlah peserta dan lain-lain," ungkapnya.

Wah sepertinya pelaku industri ya yang kelimpungan. Tapi dari satu sisi jadi ketahuan kalau ternyata selama ini pemerintah boros banget! Gedung-gedung pemerintahan kan besar-besar dan banyak. Kenapa cuma rapat saja harus sewa hotel mahal-mahal. Semoga larangan ini akan segera efektif berlaku. Tentunya penghematan yang dilakukan akan besar dan bisa digunakan untuk hal penting yang lain.