Sabtu, 15 November 2014

FPI dan KMP Menggonggong, Ahok Berlalu!

Pelantikan Ahok
Terlepas dari gonggongan Front Pembela Islam (FPI) dan hantaman sana sini dari Koalisi Merah Putih (KMP), akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik juga.

Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah tindakan yang ilegal dan inkonstitusional. Pelantikan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 dan pasal 203.

"Pelantikan Ahok harus dibatalkan," kata Fadli Zon

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menganggap polemik DPRD terkait dasar hukum pelantikan Ahok menjadi gubernur sebagai hambatan. Tjahjo menyebutkan bahwa Ahok telah resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.

"Saya kira paripurna sore tadi hasilnya sudah 'clear' ya," kata Tjahjo.

Dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah keluar. Demikian pula Keppres soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta sudah keluar.

"Ya sudah semua. Kepentingan Kemendagri, Plt (Pelaksana Tugas) ini jangan lama-lama," sebut Tjahjo.

Sementara itu, soal polemik yang terjadi di DPRD DKI Jakarta, Tjahjo menganggapnya tidak bisa memengaruhi proses Ahok menjadi gubernur. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses di parlemen Jakarta tersebut.

Tjahjo akan menantikan surat keputusan rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta selambat-lambatnya dikirimkan pada Selasa mendatang.

"Kalau perlu rembug, silahkan rembug dulu enggak apa-apa. Kami akan menunggu sampai Selasa (depan)," tutur Tjahjo.

Diberitakan bahwa rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada hari Jumat (14/11/2014) pukul 10.50 WIB. Namun sebanyak lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.

"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana.

Triwisaksana menyebutkan bahwa ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu. Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dianggap sepihak. Maka menurutnya rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural.


Yah sudahlah. Semoga orang-orang ini semua bisa move-on dan menerima kenyataan bahwa Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta. Mulailah bekerja dan berhenti berpolitik tidak jelas yang lebih banyak mudharatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar