Pelantikan Ahok |
Terlepas dari gonggongan Front Pembela Islam (FPI) dan
hantaman sana sini dari Koalisi Merah Putih (KMP), akhirnya Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dilantik juga.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai
pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah tindakan yang ilegal dan
inkonstitusional. Pelantikan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 dan pasal 203.
"Pelantikan Ahok harus dibatalkan," kata Fadli Zon
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak
menganggap polemik DPRD terkait dasar hukum pelantikan Ahok menjadi gubernur
sebagai hambatan. Tjahjo menyebutkan bahwa Ahok telah resmi menjabat sebagai
orang nomor satu di Jakarta.
"Saya kira paripurna sore tadi hasilnya sudah 'clear'
ya," kata Tjahjo.
Dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran
diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah keluar. Demikian pula
Keppres soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta
sudah keluar.
"Ya sudah semua. Kepentingan Kemendagri, Plt (Pelaksana
Tugas) ini jangan lama-lama," sebut Tjahjo.
Sementara itu, soal polemik yang terjadi di DPRD DKI
Jakarta, Tjahjo menganggapnya tidak bisa memengaruhi proses Ahok menjadi
gubernur. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses di parlemen
Jakarta tersebut.
Tjahjo akan menantikan surat keputusan rapat paripurna di
DPRD DKI Jakarta selambat-lambatnya dikirimkan pada Selasa mendatang.
"Kalau perlu rembug, silahkan rembug dulu enggak
apa-apa. Kami akan menunggu sampai Selasa (depan)," tutur Tjahjo.
Diberitakan bahwa rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki
Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada hari Jumat (14/11/2014)
pukul 10.50 WIB. Namun sebanyak lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar,
tidak hadir dalam paripurna.
"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari
pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," ujar Wakil
Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana.
Triwisaksana menyebutkan bahwa ada dua pelanggaran dilakukan
oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua
hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta
kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu.
Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan
Basuki menjadi Gubernur DKI juga dianggap sepihak. Maka menurutnya rapat
paripurna istimewa itu cacat prosedural.
Yah sudahlah. Semoga orang-orang ini semua bisa move-on dan
menerima kenyataan bahwa Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta. Mulailah bekerja dan
berhenti berpolitik tidak jelas yang lebih banyak mudharatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar