Senin, 27 April 2015

Jokowi, Selamatkan Mary Jane!

Aksi Tolak Hukuman Mati Mary Jane
Kemarahan sedang tertuju kepada presiden Indonesia baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Mary Jane Veloso dari hukuman mati. Mary jane disebut hanya sebagai korban dari sindikat narkoba dan korban perdagangan manusia.

"Komnas Perempuan menengarai ada proses perdagangan manusia dalam kasus Mary Jane yang menempatkannya sebagai korban," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana.

Kesimpulan itu didapat setelah Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Woman Crisis Centre Suara Nurani Perempuan Yabinkas terkait putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memutuskan pidana hukuman mati bagi Mary Jane. Dari pengaduan tersebut, kata Azriana, diketahui Mary Jane adalah pekerja migran asal Filipina. Sejak usia 14 tahun, Mary Jane bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pada 2009 bekerja sebagai PRT di Dubai.

Dengan alasan ingin mengubah ekonomi lebih baik, Mary Jane menerima tawaran temannya untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, dia diberitahukan secara tiba-tiba tawaran bekerjanya berubah ke Yogyakarta.

"Seluruh perjalanan Mary Jane termasuk perintah untuk menuju Yogyakarta serta barang-barang yang akan dibawanya telah diatur dan dipersiapkan oleh temannya tanpa dikletahui Mary Jane," tegas Azriana.

Tiba di Yogyakarta pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto karena membawa narkotika. Dia dipidana mati karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane menjadi satu dari sembilan terpidana mati yang akan segera dieksekusi dalam waktu dekat karena permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi.

Melihat kasus yang dialami Mary Jane, Komnas Perempuan rekomendasikan agar pemerintah menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana perdagangan orang dimana Mary Jane menjadi korbannya.

"Selama masa penundaan agar dilakukan evaluasi sistem investigasi, penyelidikan, penuntutan, dan penghukuman terhadap kerentanan korban perdagangan orang yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba sebagaimana dialami Mary Jane dan pekerja migran Indonesia lainnya yang ada di Malaysia dan negara laian," tegas Azriana.


Semua mata sedang tertuju kepada Jokowi. Sudah bukan rahasia lagi kalau sistem peradilan di Indonesia sangat bobrok. Jokowi malah berani dengan seenaknya menolak grasi korban dan bukannya dipelajari satu per satu. Jokowi bermain dengan nyawa, padahal nyawa itu tidak akan bisa kembali lagi seandainya suatu saat ditemukan bahwa Mary Jane tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar