Akil sesaat setelah vonis dibacakan |
“Saya akan banding, sampai ke surga sekalipun!” ucap Akil
Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pede-nya seolah-olah dia
pasti akan masuk surga. Pernyataan tersebut diucapkannya setelah majelis hakin
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup
kepadanya. Akil terlibat dalam 15 kasus suap atas sengketa pemilihan kepala
daerah. Penjara seumur hidup adalah tingkat hukuman atas pidana kejahatan yang
paling berat dalam kerangka hukum Indonesia.
Namun putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut disertai
dengan pengembalian beberapa aset Akil yakni:
1. Tabungan di rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Akil
Mochtar sebesar Rp 4.203. 569.304 dikurangi Rp 1.000.050.000 yang diduga hasil
tindak pidana korupsi. Sehingga, sisa uang yang dikembalikan kepada Akil Rp
3.203.519.304
2. Tabungan di rekening Bank Mandiri atas nama Akil Mochtar
sebesar Rp 3.798.675.753 dikurangi Rp 2.635.000.000 yang diduga kuat hasil
korupsi. Sisa uang yang dikembalikan oleh negara Rp 1.163.675.753
3. Tabungan di rekening Bank Central Asia atas nama Akil
Mochtar Rp 3.345.134.445,50 dikurangi 2.906.676.000 yang diduga hasil korupsi.
Sisa yang dikembalikan Rp 438.458.445
4. Toyota Kijang Innova warna biru metalik dengan nomor
polisi B 16359 SZC
5. Mobil Ford warna abu- abu nomor polisi B420 D
6. sebidang tanah seluas 305 meter persegi di Jalan Karya
Baru nomor 20, Kalimantan Barat dinilai oleh hakim diperoleh dan dibeli Akil
sebelum menjadi anggota DPR atau hakim MK.
7. Deposito di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp1,5 miliar
8. Deposito Bank Rakyat Indonesia Rp 1,5 miliar
9. Mobil Audi hitam nomor polisi B 8234 C dinilai hakim
diperoleh dari hasil tukar tambah mobil
10. Uang seumlah Rp 350 juta
Di dalam pertimbangan hakim, salah satu alasan yang
memberatkan adalah bahwa karena Akil adalah seorang hakim, seseorang yang
seharusnya menjadi teladan dan contoh. Lebih lagi bahwa Akil bukan sembarang
hakim, melainkan hakim konstitusi! Seseorang yang berada di pucuk konstitusi
namun malah korupsi sangatlah mengecewakan.
Peristiwa ditangkapnya dan divonisnya Akil diliput dan
diberitakan juga oleh berbagai media internasional. Seorang ketua MK suatu
negara melakukan korupsi! Sungguh mencoreng dan memalukan nama bangsa!
Indonesia memang sudah sering go-international dalam hal korupsi. Seandainya
saja kita bisa hebat dalam keahlian yang lain.
Vonis yang dijatuhkan kepada Akil juga otomatis menjadi sejarah
hukuman terberat atas kasus korupsi. Lain lagi di Republik Rakyat Cina (RRC),
hukuman untuk korupsi adalah hukuman mati. Walaupun dianggap melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM), namun hukuman tersebut terbukti cukup efektif dalam
memberantas korupsi. Apakah KPK akan membawa Indonesia melangkah ke jalur
tersebut mengingat sudah sangat kronisnya korupsi di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar