Kamis, 03 Juli 2014

Mantan Ketua MK Indonesia Divonis Seumur Hidup

Akil sesaat setelah vonis dibacakan
“Saya akan banding, sampai ke surga sekalipun!” ucap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pede-nya seolah-olah dia pasti akan masuk surga. Pernyataan tersebut diucapkannya setelah majelis hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya. Akil terlibat dalam 15 kasus suap atas sengketa pemilihan kepala daerah. Penjara seumur hidup adalah tingkat hukuman atas pidana kejahatan yang paling berat dalam kerangka hukum Indonesia.

Namun putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut disertai dengan pengembalian beberapa aset Akil yakni:
1. Tabungan di rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 4.203. 569.304 dikurangi Rp 1.000.050.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sehingga, sisa uang yang dikembalikan kepada Akil Rp 3.203.519.304
2. Tabungan di rekening Bank Mandiri atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 3.798.675.753 dikurangi Rp 2.635.000.000 yang diduga kuat hasil korupsi. Sisa uang yang dikembalikan oleh negara Rp 1.163.675.753
3. Tabungan di rekening Bank Central Asia atas nama Akil Mochtar Rp 3.345.134.445,50 dikurangi 2.906.676.000 yang diduga hasil korupsi. Sisa yang dikembalikan Rp 438.458.445
4. Toyota Kijang Innova warna biru metalik dengan nomor polisi B 16359 SZC
5. Mobil Ford warna abu- abu nomor polisi B420 D
6. sebidang tanah seluas 305 meter persegi di Jalan Karya Baru nomor 20, Kalimantan Barat dinilai oleh hakim diperoleh dan dibeli Akil sebelum menjadi anggota DPR atau hakim MK.
7. Deposito di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp1,5 miliar
8. Deposito Bank Rakyat Indonesia Rp 1,5 miliar
9. Mobil Audi hitam nomor polisi B 8234 C dinilai hakim diperoleh dari hasil tukar tambah mobil
10. Uang seumlah Rp 350 juta

Di dalam pertimbangan hakim, salah satu alasan yang memberatkan adalah bahwa karena Akil adalah seorang hakim, seseorang yang seharusnya menjadi teladan dan contoh. Lebih lagi bahwa Akil bukan sembarang hakim, melainkan hakim konstitusi! Seseorang yang berada di pucuk konstitusi namun malah korupsi sangatlah mengecewakan.

Peristiwa ditangkapnya dan divonisnya Akil diliput dan diberitakan juga oleh berbagai media internasional. Seorang ketua MK suatu negara melakukan korupsi! Sungguh mencoreng dan memalukan nama bangsa! Indonesia memang sudah sering go-international dalam hal korupsi. Seandainya saja kita bisa hebat dalam keahlian yang lain.


Vonis yang dijatuhkan kepada Akil juga otomatis menjadi sejarah hukuman terberat atas kasus korupsi. Lain lagi di Republik Rakyat Cina (RRC), hukuman untuk korupsi adalah hukuman mati. Walaupun dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun hukuman tersebut terbukti cukup efektif dalam memberantas korupsi. Apakah KPK akan membawa Indonesia melangkah ke jalur tersebut mengingat sudah sangat kronisnya korupsi di Indonesia?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar