Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Februari 2015

Nyawa Pegawai KPK dan Keluarga Diancam

Bambang Widjojanto
Serangan bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut. KPK membenarkan telah mendapatkan ancaman, bahkan sampai mengancam nyawa beberapa penyidik dan pegawai KPK beserta keluarganya. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ancaman yang didapat sudah bersifat nasional karena telah mengganggu proses penegakan hukum.

Menurut Bambang, kalau sebuah lembaga penegak hukum dan para penegak hukumnya dalam kondisi diancam, itu sudah terjadi ancaman yang bersifat nasional karena dia bisa menggangu semua upaya pemberantasan hukum yang seyogyanya dilakukan optimal oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.

Bambang menjelaskan bahwa ancaman yang diarahkan ke pihak KPK sudah sampai kepada taraf mengancam nyawa. Bahkan, ancaman itu sudah merembet ke pihak keluarga para penyidik dan pegawai KPK.

Dalam rangka menangkal hal tersebut, KPK telah be‎rkomunikasi dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Selain itu, KPK juga telah memberitahukan soal ancaman ini kepada Presiden Joko Widodo. KPK berharap agar presiden bisa segera mengambil sikap.

Dengar-dengar sih bukan saja KPK-nya yang diancam, bahkan pihak-pihak di luar KPK yang ikut bersimpati dan membantu KPK juga sudah diancam. Apa lagi ini kalau bukan penghancuran KPK secara sistematis?


Jokowi juga absen ketika justru negara sangat membutuhkanya. Ada yang bilang, kalau saja ini terjadi di jaman SBY, tentunya Istana Negara saat ini sudah dibakar. Cuma karena rakyat yang terlalu terlena dengan ilusi Jokowi, maka masih menaruh harapan dan sabar terhadap Jokowi. Tapi, mau sampai kapan? Sampai nanti sudah terlambat, ketika KPK sudah dihancurkan?

Kamis, 15 Januari 2015

Heboh Foto Mesra Ketua KPK Bersama Puteri Indonesia

Foto Skandal Ketua KPK
Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya foto mirip Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad bersama Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira Wirayanti. KPK sudah dengan tegas menyatakan bahwa foto tersebut adalah rekayasa semata.

"KPK sudah mengkaji foto yang sudah beredar dan dipastikan hasil editan dan rekayasa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Bambang berujar bahwa kondisi sekarang, khususnya pasca penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. Pihak-pihak tertentu akan mencoba menyebar fitnah untuk KPK dengan memanfaatkan kondisi.

"KPK paham situasi seperti ini. KPK dapat dan selalu jadi sasaran fitnah, didelegitimasi dan mencoba dikorbankan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tentu KPK tak segan mengambil langkah hukum bila kelak diperlukan," tandasnya.

Abraham Samad sendiri sudah mengeluarkan pernyataan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan gosip yang sengaja disebarkan untuk menghancurkan dan mengkriminalisasi dirinya.

Sedangkan anggota komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menyarankan agar ada klarifikasi terhadap kebenaran foto tersebut. Jika terbukti, maka majelis etik KPK harus memberikan sanksi tegas terhadap Samad.

"Pertanyaannya itu asli apa tidak (foto mirip Abraham Samad dan Elvira Devinamira). Kalau asli, baru diusut Majelis Etik," tegas Trimedya.

Menurutnya pula, tak cukup dengan sanksi etik tapi jika benar maka penyebar foto tersebut pun layak mendapatkan sangsi pidana. Hal itu masuk usaha pencemaran nama baik.

"Harus diusut oleh penegak hukum siapa penyebarnya. Kan itu bisa lewat cybercrime (tuntutannya)," terang dia.

"Pertanyaannya itu asli apa tidak. Kalau asli, baru diusut Majelis Etik."

Ya masa Abraham Samad tidak sadar kalau punya banyak musuh jadi mengambil foto seperti itu sih.  Besar kemungkinan ini adalah balasan dari kubu Budi Gunawan yang dendam terhadapnya. Tapi kalaupun memang misalkan ternyata foto itu benar dan Samad benar dicekal, ya tidak apa-apa juga sih. Walaupun kepemimpinan berganti, namun KPK sebagai institusi akan tetap hidup!



Minggu, 28 Desember 2014

PR Terbesar KPK Adalah Kepolisian dan Kejaksaan Indonesia

KPK
Tidak terasa, setelah lewatnya skandal demi skandal korupsi, ternyata kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah genap berusia 11 tahun sejak awal berdiri pada tahun 2003. Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK masih memiliki banyak PR yang harus segera diselesaikan.

"Masih banyak PR KPK ke depan yang harus segera diselesaikan dan KPK harus tetap menjadi lembaga yang dicintai publik,‎" ujar Abraham.

Abraham berpendapat bahwa tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja KPK menjadi salah satu PR. Lembaga yang saat ini paling dipercaya masyarakat itu harus bisa memenuhi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi.

"PR itu berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi ke depan‎," tandas Samad.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpandangan bahwa belum banyak yang bisa dilakukan KPK sejak 11 tahun berdiri. Namun, Bambang yakin bahwa yang telah dilakukan KPK adalah hal yang terbaik untuk pemberantasan korupsi.

"Ulang tahun ini harus dijadikan 'pengingat' bahwa kerja belum lagi usai. Onak dan duri membentang sangat panjang dan acap kali datang mengancam dan menghadang," pungkas Bambang.

"Postur KPK ke depan harus didesain dan dikembangkan sesuai perkembangan evolusi korupsi yang kian canggih dan masif. Demografi Indonesia tak bisa hanya ditangani oleh KPK yang berpusat di Jakarta saja. Harus ada keberanian untuk mempercepat dan memperluas jangkauan KPK," tegas Bambang.

Sementara itu, Komisioner KPK yang lain, Adnan Pandu Praja, mengatakan bahwa PR terbesar KPK adalah mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen. Selain itu, KPK juga harus berperan dalam meningkatkan kinerja Polri dan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.

"Untuk yang pertama, sangat tergantung kepada dukungan kemitraan dari partai politik. Yang kedua sangat tergantung dari tokoh-tokoh masyarakat baik formal maupun informal," tukas Pandu.

Memang tugas KPK yang terberat sepertinya adalah dalam melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Mengapa demikian? Karena justru merekalah yang acap kali menjadi dalang dan pelakunya! Padahal posisi mereka vital. Kalau sudah ada perubahan kultur di dalam kepolisian dan kejaksaan, barulah harapan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih meningkat tajam dibanding saat ini.


Jaya KPK!

Kamis, 04 September 2014

Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Mencederai Semangat Pemberantasan Korupi Indonesia

Hartati Murdaya
Hukuman penjara terpidana Siti Hartati Murdaya seharusnya berakhir pada Mei 2015. Namun baru-baru ini ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan bahwa meski kini bebas berkeliaran di luar sel tahanan, Hartati tetap berkewajiban untuk memenuhi beberapa persyaratan.

"Seseorang yang berstatus bebas bersyarat itu berkewajiban melapor, mengikuti pembinaan, dan dia tidak boleh meninggalkan Indonesia selama jangka waktu yang ditentukan," jelas Amir.

Menurut Amir, Hartati mendapatkan tambahan ekspirasi di dalam masa percobaan satu tahun. Artinya, di luar masa hukuman penjara selama setahun Hartati dilarang ke luar negeri, kecuali melaksanakan ibadah atau alasan kesehatan. Meskipun demikian, Amir menambahkan bahwa alasan kesehatan hampir tidak pernah diberikan. "Jadi, pembebasan bersyarat itu bukannya bebas, namun dia masih dalam masa percobaan (selama satu tahun)," ujarnya.

Amir mengatakan bahwa keputusan itu telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni PP Nomor 99 Tahun 2012. Amir juga menegaskan bahwa ia hanya melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada dan bukanlah dalam rangka pembelaan.

Pengacara Hartati, Dodi mengatakan bahwa setiap bulan kliennya akan menjalani wajib lapor ke Bapas Salemba. "Pada 6 Oktober klien saya akan kembali melakukan wajib lapor," ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, pembebasan bersyarat Hartati tersebut memang sangatlah kontroversial dan menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. KPK menilai pembebasan bersyarat Hartati itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi. Bahkan salah satu terpidana korupsi pun, Nunun Nurbaeti, protes dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Dia merasa bahwa dia telah didiskriminasi. "Saya ingin memberikan masukan pada Presiden SBY serta pembantunya dan Presiden terpilih Jokowi, bahwa kenyataannya diskriminasi maupun perbedaan penerapan hukum di negara ini masih terjadi," ungkap Nunun.

Sebelumnya, Hartati terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai bahwa persetujuan pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Padahal vonis Hartati sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Hartati lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sungguh sangat disayangkan keputusan Kemenkum HAM tersebut. Sudah vonis Hartati lebih ringan dari yang dituntut, eh malah sekarang dibebaskan bersyarat pula. Seharusnya tiada maaf bagi para koruptor untuk membuat efek jera yang lebih nyata. Kalau lembek begini, budaya korupsi Indonesia sampai kapan pun tidak akan hilang.

Rabu, 13 Agustus 2014

KPK Akan Menyentuh TNI yang Kebal Hukum Indonesia

Samad dan Moeldoko
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kaya raya punya banyak properti dan usaha di sana-sini, serta punya jam mahal seperti Moeldoko yang baru terungkap baru-baru ini. Bukannya apa, masalahnya duit sebanyak itu didapat dari mana? Kan gaji menjadi militer hanyalah tidak seberapa.

Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata akan hal ini. KPK akan mulai menyentuh TNI! Walaupun terhalang perangkat peraturan, namun KPK yakin bahwa TNI memang bisa disentuh apabila ada kerugian negara yang berdampak signifikan pada masyarakat sipil.

"Dijelaskan di KUHAP juga bahwa kalau saja misalnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan lewat yang namanya koneksitas. Oleh karena itu harus kita lihat substansinya. Kalau ternyata dia banyak merugikan kepentingan sipil maka bisa ditarik ke peradilan konektivitas itu. Bukan tidak dikategorikan korupsi hanya ditangani oleh TNI. Jadi bukan berarti TNI kebal hukum" jelas Abraham Samad, ketua KPK.

Menurut Samad pula, TNI tidak bisa semena-mena dalam mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki. “TNI punya Undang-undang sendiri. Namun, bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu kita lihat substansinya,” tandasnya.

Sedangkan menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KPK tidak boleh merecoki TNI karena akan membuat TNI tidak terhormat lagi. "Kalau sampai KPK masuk (menyidik kasus korupsi), maka TNI tak terhormat lagi. Karena itu, kita harus jaga kehormatan TNI. Jangan sampai terjadi korupsi di TNI. Jadi, kalau KPK masuk ke TNI, biar agendanya minum kopi dan mengobrol saja,” ujar Moeldoko dengan luar biasa ngelesnya.

Lebih luar biasanya lagi, Moeldoko menyatakan bahwa KPK tidak bisa mengusut soal pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Sebab, pengadaan alutsista merupakan rahasia negara. "Tidak bisa (KPK periksa TNI). Ada sesuatu yang tidak bisa dibuka, seperti belanja senjata karena memiliki standar rahasia. Karena itu pengadaan alutsista harus dirahasiakan. Tetapi yang tidak memiliki value rahasia, pasti akan dibuka,” tambahnya.

Seolah-olah beritikad baik, Moeldoko juga mengatakan bahwa TNI memiliki komitmen untuk tidak melakukan nepotisme dalam tubuh TNI. “Contohnya begini, saya sudah membuat zona integritas dan bebas korupsi. Kepada seluruh Letnan Kolonel yang kelola keuangan saya katakan, tidak ada istrinya Panglima, anak dan sanak saudarnya Panglima yang bermain di logistik. Kalau ada, kamu tangkap dia. Ini sudah zona yang saya buat, karena saya tidak ingin bawahan saya tersandera oleh bayang-bayang orangnya Panglima. Saya tidak ingin memberikan beban kepada mereka. Tapi kalau Letkol, bintang, dan lainnya macam-macam, saya akan pecat,” katanya.

Namun pernyataan Moeldoko tersebut sangat meragukan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa TNI itu kebal hukum seperti negara di dalam negara karena TNI mempunyai mekanisme peradilan sendiri. Tidak semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI akan diproses. Kalau diproses pun, hukumannya pasti minimal. Kesewenang-wenangan seperti ini sudah banyak diprotes oleh berbagai kalangan namun belum juga berhasil. Mari kita dukung KPK untuk menjadi pertama yang berhasil!





Sabtu, 26 Juli 2014

KPK Pahlawan Penyelamat Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

KPK blusukan ke bandara
Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi tengah malam! Tidak mengherankan bahwa pengguna media sosial Twitter meramaikan hashtag #KPKtidaktidur sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja KPK. Kali ini KPK blusukan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menyidak pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Yang hadir dalam sidak tersebut di antaranya adalah empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat terkait lain.

"Kita saksikan malam ini. Kita kerjasama dengan Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), sidak terhadap proses pemulangan TKI. Maksudnya lebih pada kedekatan uji pelayanan, bukan semata-mata penegakan, tapi dalam proses kami temukan beberapa pelanggaran hukum. Oleh karena itu tentu akan ditindak lanjut oleh teman-teman Mabes Polri," ujar Abraham.

"Sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta. Sejak 2006, KPK telah menaruh perhatian khusus pada sistem penempatan TKI melalui kegiatan kajian dan pemantauan. Hasil kajian KPK telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI," jelas juru bicara KPK, Johan Budi.

18 orang ditangkap sementara untuk diproses sebagai hasil dari sidak tersebut. Seorang oknum Polri dan dua orang dari TNI Angkatan Darat juga menjadi yang ditangkap. Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI. "Kami akan gali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata rantai mafia jaringan TKI maka pada waktunya kita akan periksa sejauh mana BNP2TKI dan tidak menutup perluasan penyelidikan," tutur Abraham.


Data BNP2TKI menunjukkan bahwa kedatangan TKI pada 2010 sejumlah 539.169 orang, pada 2011 sejumlah 494.266 orang, pada 2012 sejumlah 393.720 orang dan pada 2013 sejumlah 260.093 orang. Angka yang fantastis bukan apabila dijumlahkan semua! Memang malang benar nasib para TKI ini. DIpuja-puja sebagai penyumbang devisa terbesar negara namun perlakuan terhadap mereka sangat tidak pantas. Seperti yang diungkapkan oleh Abraham berikut ini, “Mereka setengah mati cari duit, tapi ketika pulang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya, diperas dan intimidasi. KPK prihatin dengan keadaan ini, makanya lakukan sidak.”