Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2015

Jokowi Pilih Koruptor Sebagai Kapolri

Budi Gunawan
Hari ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan foto yang banyak beredar di media sosial maupun pesan singkat yang isinya surat pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Sutarman dan pemilihan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon penggantinya.

Sekilas tentang latar belakang Budi. Ketika masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Budi pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati, tahun 2001 hingga 2004.

Usai masa pemerintahan Mega, karir Budi semakin meningkat. Budi tercatat sebagai jenderal termuda di Polri saat dipromosikan naik pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Binkar) Mabes Polri.

Dari Binkar, dirinya naik menjadi Kepala Selapa Polri, lembaga yang dibawahi Lemdikpol selama 2 tahun. Dirinya juga pernah mengecap pengalaman menjadi Kapolda Jambi.

Selain itu, Budi juga pernah menjabat sebagai Kapolda Bali. Gelar Komisaris Jenderal (Komjen) pun berhasil diterimanya saat didapuk menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada tahun 2012, yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM), Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penilaian atas penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Pemilihan Budi sebagai calon Kapolri dianggap sepenuhnya berada dalam kewenangan Jokowi sebagai Presiden. Padahal Jokowi bilang bahwa sebenarnya penunjukan Budi itu atas usul dari Kompolnas.

"Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri, menurut Kompolnas, itu sepenuhnya adalah kewenangan Bapak Presiden. Dan itu bagian dari pertimbangan dan rekomendasi Kompolnas kepada Presiden," kata komisioner Kompolnas, Edisaputra Hasibuan.

Edisaputra berujar bahwa Kompolnas mengaku akan mendukung keputusan Presiden terkait pemilihan Kapolri pengganti Jendral Sutarman ini. Rekam jejak Budi Gunawan selama menjabat di kepolisian dianggap sebagai salah satu nilai plus pria 55 tahun tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi putusan bapak Presiden. Dalam catatan kompolnas, Budi Gunawan adalah pati senior Polri yang memiliki rekam jejak dan memiliki kinerja yang bagus. Prestasinya juga banyak," ujar Edi.

Nah permasalahannya, yang mana malah tidak diungkit-ungkit sama sekali, Budi Gunawan pernah terjerat kasus rekening gendut. Kasus tersebut sempat heboh karena diekspos oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satu staf ICW pun dibacok kepalanya karena mengulik-ulik kasus tersebut.

Banyak orang kecewa atas pemilihan tersebut. Jokowi dinilai belum bisa melepaskan diri dari pengaruh Megawati. Jelas pun bahwa berarti pemberantasan korupsi bukanlah prioritas Jokowi. Lagi-lagi rapor merah untuk Jokowi.


Minggu, 28 Desember 2014

PR Terbesar KPK Adalah Kepolisian dan Kejaksaan Indonesia

KPK
Tidak terasa, setelah lewatnya skandal demi skandal korupsi, ternyata kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah genap berusia 11 tahun sejak awal berdiri pada tahun 2003. Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK masih memiliki banyak PR yang harus segera diselesaikan.

"Masih banyak PR KPK ke depan yang harus segera diselesaikan dan KPK harus tetap menjadi lembaga yang dicintai publik,‎" ujar Abraham.

Abraham berpendapat bahwa tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja KPK menjadi salah satu PR. Lembaga yang saat ini paling dipercaya masyarakat itu harus bisa memenuhi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi.

"PR itu berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi ke depan‎," tandas Samad.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpandangan bahwa belum banyak yang bisa dilakukan KPK sejak 11 tahun berdiri. Namun, Bambang yakin bahwa yang telah dilakukan KPK adalah hal yang terbaik untuk pemberantasan korupsi.

"Ulang tahun ini harus dijadikan 'pengingat' bahwa kerja belum lagi usai. Onak dan duri membentang sangat panjang dan acap kali datang mengancam dan menghadang," pungkas Bambang.

"Postur KPK ke depan harus didesain dan dikembangkan sesuai perkembangan evolusi korupsi yang kian canggih dan masif. Demografi Indonesia tak bisa hanya ditangani oleh KPK yang berpusat di Jakarta saja. Harus ada keberanian untuk mempercepat dan memperluas jangkauan KPK," tegas Bambang.

Sementara itu, Komisioner KPK yang lain, Adnan Pandu Praja, mengatakan bahwa PR terbesar KPK adalah mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen. Selain itu, KPK juga harus berperan dalam meningkatkan kinerja Polri dan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.

"Untuk yang pertama, sangat tergantung kepada dukungan kemitraan dari partai politik. Yang kedua sangat tergantung dari tokoh-tokoh masyarakat baik formal maupun informal," tukas Pandu.

Memang tugas KPK yang terberat sepertinya adalah dalam melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Mengapa demikian? Karena justru merekalah yang acap kali menjadi dalang dan pelakunya! Padahal posisi mereka vital. Kalau sudah ada perubahan kultur di dalam kepolisian dan kejaksaan, barulah harapan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih meningkat tajam dibanding saat ini.


Jaya KPK!

Minggu, 14 Desember 2014

Ahok Tidak Keberatan Dipanggil Kafir, Yang Penting Tidak Korupsi

kutipan Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok, menganggap selalu ada saja riuh perlawanan dan fitnah-fitnah yang ditujukan kepadanya terkait program dan kebijakan yang ia kerjakan ataupun yang baru akan ia kerjakan. Tetapi untungnya ia mengaku tidak peduli dengan penilaian apapun selama masih dalam koridor yang benar.

"Orang DKI dari dulu miras dijual, kok gara-gara saya. Kalijodo, lokalisasi, saya mau beresin ributnya ke yang lain," keluh Ahok.

Selain itu, banyak orang yang menyerangnya, mengaitkan program atau kebijakan yang dilakukannya dengan isu politik sampai isu rasisme. "Kalau saya paling gampang cari kelemahan saya. Udah Cina, kafir. Komplit," tuturnya.

Terkait isu rasisme yang sering dilontarkan padanya, ia pun bercanda dengan mengatakan bahwa dia akan membuat sebuah kaos yang melambangkan dirinya. "Saya pikir saya musti cetak kaos juga, tulisannya, saya bangga jadi kafir yang penting tidak korupsi," ujar Ahok.

Ahok menganggap bahwa sebenarnya inti masalah dari birokrasi atau apapun adalah korupsi. Tetapi hal itu dicoba untuk diputarbalikkan oleh orang yang punya kepentingan.

Masalah yang kerap terjadi di DKI pun akibat adanya korupsi. Baik macet, banjir, dan lain sebagainya, akar masalahnya adalah korupsi.

"Kalau dibereskan mudah-mudah semua program di DKI, semua pelayanan terpadu, kesehatan, bertahap akan kita penuhi," pungkas Ahok.

"Saya dari dulu selalu berkeyakinan kenapa demokrasi bisa diikuti korupsi, harusnya tanpa korupsi. Saya katakan sistem kita dikebiri," ujarnya.

Ahok juga menilai bahwa banyaknya tangan-tangan oknum yang bermain di balik pelayanan terpadu di Jakarta membuatnya harus berbuat nekad untuk memecat sebagian besar karyawan di DKI bulan ini. Resiko penolakan tentu akan besar tetapi dia tidak pernah bisa mengetahui keefektifan langkah tersebut kalau tidak dicoba lebih dulu.

"Sekarang gimana caranya anak muda jujur mau jadi PNS di DKI, makanya saya mau stafkan pejabat DKI yang nggak bagus. Kalau coba mecat orang nggak apa-apa, kalau salah ya balikin. Daripada kita sangka dia baik tapi ternyata nggak, program ketinggalan," tegasnya.

"Kelihatannya Desember banyak pentolan DKI mau saya stafkan. Stress juga nih, tapi kalau nggak pernah dilakukan nggak pernah kita coba. Kita bisa lihat perlawanan mereka sampai mana," tukasnya.


Tindakan-tindakan Ahok melawan korupsi yang sudah akut di Indonesia terutama Jakarta ini harus didukung penuh. Karena apabila dia berjalan sendirian tentu akan lebih sulit. Kira-kira butuh waktu berapa tahun ya untuk memberantas korupsi yang sudah akut ini dengan jurus-jurus pamungkas Ahok?

Kamis, 04 September 2014

Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Mencederai Semangat Pemberantasan Korupi Indonesia

Hartati Murdaya
Hukuman penjara terpidana Siti Hartati Murdaya seharusnya berakhir pada Mei 2015. Namun baru-baru ini ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan bahwa meski kini bebas berkeliaran di luar sel tahanan, Hartati tetap berkewajiban untuk memenuhi beberapa persyaratan.

"Seseorang yang berstatus bebas bersyarat itu berkewajiban melapor, mengikuti pembinaan, dan dia tidak boleh meninggalkan Indonesia selama jangka waktu yang ditentukan," jelas Amir.

Menurut Amir, Hartati mendapatkan tambahan ekspirasi di dalam masa percobaan satu tahun. Artinya, di luar masa hukuman penjara selama setahun Hartati dilarang ke luar negeri, kecuali melaksanakan ibadah atau alasan kesehatan. Meskipun demikian, Amir menambahkan bahwa alasan kesehatan hampir tidak pernah diberikan. "Jadi, pembebasan bersyarat itu bukannya bebas, namun dia masih dalam masa percobaan (selama satu tahun)," ujarnya.

Amir mengatakan bahwa keputusan itu telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni PP Nomor 99 Tahun 2012. Amir juga menegaskan bahwa ia hanya melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada dan bukanlah dalam rangka pembelaan.

Pengacara Hartati, Dodi mengatakan bahwa setiap bulan kliennya akan menjalani wajib lapor ke Bapas Salemba. "Pada 6 Oktober klien saya akan kembali melakukan wajib lapor," ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, pembebasan bersyarat Hartati tersebut memang sangatlah kontroversial dan menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. KPK menilai pembebasan bersyarat Hartati itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi. Bahkan salah satu terpidana korupsi pun, Nunun Nurbaeti, protes dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Dia merasa bahwa dia telah didiskriminasi. "Saya ingin memberikan masukan pada Presiden SBY serta pembantunya dan Presiden terpilih Jokowi, bahwa kenyataannya diskriminasi maupun perbedaan penerapan hukum di negara ini masih terjadi," ungkap Nunun.

Sebelumnya, Hartati terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai bahwa persetujuan pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Padahal vonis Hartati sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Hartati lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sungguh sangat disayangkan keputusan Kemenkum HAM tersebut. Sudah vonis Hartati lebih ringan dari yang dituntut, eh malah sekarang dibebaskan bersyarat pula. Seharusnya tiada maaf bagi para koruptor untuk membuat efek jera yang lebih nyata. Kalau lembek begini, budaya korupsi Indonesia sampai kapan pun tidak akan hilang.

Rabu, 13 Agustus 2014

KPK Akan Menyentuh TNI yang Kebal Hukum Indonesia

Samad dan Moeldoko
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kaya raya punya banyak properti dan usaha di sana-sini, serta punya jam mahal seperti Moeldoko yang baru terungkap baru-baru ini. Bukannya apa, masalahnya duit sebanyak itu didapat dari mana? Kan gaji menjadi militer hanyalah tidak seberapa.

Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata akan hal ini. KPK akan mulai menyentuh TNI! Walaupun terhalang perangkat peraturan, namun KPK yakin bahwa TNI memang bisa disentuh apabila ada kerugian negara yang berdampak signifikan pada masyarakat sipil.

"Dijelaskan di KUHAP juga bahwa kalau saja misalnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan lewat yang namanya koneksitas. Oleh karena itu harus kita lihat substansinya. Kalau ternyata dia banyak merugikan kepentingan sipil maka bisa ditarik ke peradilan konektivitas itu. Bukan tidak dikategorikan korupsi hanya ditangani oleh TNI. Jadi bukan berarti TNI kebal hukum" jelas Abraham Samad, ketua KPK.

Menurut Samad pula, TNI tidak bisa semena-mena dalam mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki. “TNI punya Undang-undang sendiri. Namun, bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu kita lihat substansinya,” tandasnya.

Sedangkan menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KPK tidak boleh merecoki TNI karena akan membuat TNI tidak terhormat lagi. "Kalau sampai KPK masuk (menyidik kasus korupsi), maka TNI tak terhormat lagi. Karena itu, kita harus jaga kehormatan TNI. Jangan sampai terjadi korupsi di TNI. Jadi, kalau KPK masuk ke TNI, biar agendanya minum kopi dan mengobrol saja,” ujar Moeldoko dengan luar biasa ngelesnya.

Lebih luar biasanya lagi, Moeldoko menyatakan bahwa KPK tidak bisa mengusut soal pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Sebab, pengadaan alutsista merupakan rahasia negara. "Tidak bisa (KPK periksa TNI). Ada sesuatu yang tidak bisa dibuka, seperti belanja senjata karena memiliki standar rahasia. Karena itu pengadaan alutsista harus dirahasiakan. Tetapi yang tidak memiliki value rahasia, pasti akan dibuka,” tambahnya.

Seolah-olah beritikad baik, Moeldoko juga mengatakan bahwa TNI memiliki komitmen untuk tidak melakukan nepotisme dalam tubuh TNI. “Contohnya begini, saya sudah membuat zona integritas dan bebas korupsi. Kepada seluruh Letnan Kolonel yang kelola keuangan saya katakan, tidak ada istrinya Panglima, anak dan sanak saudarnya Panglima yang bermain di logistik. Kalau ada, kamu tangkap dia. Ini sudah zona yang saya buat, karena saya tidak ingin bawahan saya tersandera oleh bayang-bayang orangnya Panglima. Saya tidak ingin memberikan beban kepada mereka. Tapi kalau Letkol, bintang, dan lainnya macam-macam, saya akan pecat,” katanya.

Namun pernyataan Moeldoko tersebut sangat meragukan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa TNI itu kebal hukum seperti negara di dalam negara karena TNI mempunyai mekanisme peradilan sendiri. Tidak semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI akan diproses. Kalau diproses pun, hukumannya pasti minimal. Kesewenang-wenangan seperti ini sudah banyak diprotes oleh berbagai kalangan namun belum juga berhasil. Mari kita dukung KPK untuk menjadi pertama yang berhasil!





Sabtu, 26 Juli 2014

KPK Pahlawan Penyelamat Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

KPK blusukan ke bandara
Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi tengah malam! Tidak mengherankan bahwa pengguna media sosial Twitter meramaikan hashtag #KPKtidaktidur sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja KPK. Kali ini KPK blusukan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menyidak pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Yang hadir dalam sidak tersebut di antaranya adalah empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat terkait lain.

"Kita saksikan malam ini. Kita kerjasama dengan Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), sidak terhadap proses pemulangan TKI. Maksudnya lebih pada kedekatan uji pelayanan, bukan semata-mata penegakan, tapi dalam proses kami temukan beberapa pelanggaran hukum. Oleh karena itu tentu akan ditindak lanjut oleh teman-teman Mabes Polri," ujar Abraham.

"Sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta. Sejak 2006, KPK telah menaruh perhatian khusus pada sistem penempatan TKI melalui kegiatan kajian dan pemantauan. Hasil kajian KPK telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI," jelas juru bicara KPK, Johan Budi.

18 orang ditangkap sementara untuk diproses sebagai hasil dari sidak tersebut. Seorang oknum Polri dan dua orang dari TNI Angkatan Darat juga menjadi yang ditangkap. Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI. "Kami akan gali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata rantai mafia jaringan TKI maka pada waktunya kita akan periksa sejauh mana BNP2TKI dan tidak menutup perluasan penyelidikan," tutur Abraham.


Data BNP2TKI menunjukkan bahwa kedatangan TKI pada 2010 sejumlah 539.169 orang, pada 2011 sejumlah 494.266 orang, pada 2012 sejumlah 393.720 orang dan pada 2013 sejumlah 260.093 orang. Angka yang fantastis bukan apabila dijumlahkan semua! Memang malang benar nasib para TKI ini. DIpuja-puja sebagai penyumbang devisa terbesar negara namun perlakuan terhadap mereka sangat tidak pantas. Seperti yang diungkapkan oleh Abraham berikut ini, “Mereka setengah mati cari duit, tapi ketika pulang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya, diperas dan intimidasi. KPK prihatin dengan keadaan ini, makanya lakukan sidak.”