punishment and reward |
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi peringatan kepada 13 perusahaan minyak dan gas bumi, agar segera menjalankan komitmen investasinya. Bila tidak, maka izin pengelolaan blok migasnya akan dicabut.
Wakil Kepala SKK Migas, M.I Zikrullah mengingatkan, kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) atau perusahaan migas, yang belum menjalankan dan memenuhi komitmennya untuk memperbaiki kinerja.
Tercatat, sebanyak 21 kontraktor berada di zona merah muda, 15 masuk kategori merah, dan sebanyak 13 kontraktor di kategori hitam.
"Kami tidak segan memberikan sanksi apabila kontraktor tidak sesuai komitmen," ujar Zikrullah d.
Ia mengungkapkan, Salah satu langkahnya adalah mengiklankan nama-nama perusahaan di media, terminasi otomatis, serta mekanisme performance deficiency notice (PDN). Mekanisme PDN ini akan berujung kepada rekomendasi SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk terminasi wilayah kerja.
"Per 22 Mei 2015, jumlah wilayah kerja (WK) yang berada dalama pengawasan dan pengendalian SKK Migas mencapai 321 WK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 dalam tahap eksplorasi dan 82 tahap eksploitasi," imbuhnya.
Namun, selain tak segan memberi sanksi kontraktor yang tak jalankan komitmen investasi, SKK Migas juga tak segan juga memberikan penghargaan bagi kontraktor yang menjalankan komitmennya dengan sunguh-sungguh.
Memang sistem reward dan punishment demikian ada bagusnya juga. Hal tersebut akan makin memicu semangat para kontraktor untuk menjadi lebih baik lagi.