Kamis, 28 Mei 2015

SKK Migas Menerapkan Sistem Punishment and Reward Bagi Kontraktor

punishment and reward

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi peringatan kepada 13 perusahaan minyak dan gas bumi, agar segera menjalankan komitmen investasinya. Bila tidak, maka izin pengelolaan blok migasnya akan dicabut.

Wakil Kepala SKK Migas, M.I Zikrullah mengingatkan, kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) atau perusahaan migas, yang belum menjalankan dan memenuhi komitmennya untuk memperbaiki kinerja. 

Tercatat, sebanyak 21 kontraktor berada di zona merah muda, 15 masuk kategori merah, dan sebanyak 13 kontraktor di kategori hitam.

"Kami tidak segan memberikan sanksi apabila kontraktor tidak sesuai komitmen," ujar Zikrullah d. 

Ia mengungkapkan, Salah satu langkahnya adalah mengiklankan nama-nama perusahaan di media, terminasi otomatis, serta mekanisme performance deficiency notice (PDN). Mekanisme PDN ini akan berujung kepada rekomendasi SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk terminasi wilayah kerja. 

"Per 22 Mei 2015, jumlah wilayah kerja (WK) yang berada dalama pengawasan dan pengendalian SKK Migas mencapai 321 WK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 dalam tahap eksplorasi dan 82 tahap eksploitasi," imbuhnya.

Namun, selain tak segan memberi sanksi kontraktor yang tak jalankan komitmen investasi, SKK Migas juga tak segan juga memberikan penghargaan bagi kontraktor yang menjalankan komitmennya dengan sunguh-sungguh.


Memang sistem reward dan punishment demikian ada bagusnya juga. Hal tersebut akan makin memicu semangat para kontraktor untuk menjadi lebih baik lagi.

Rabu, 27 Mei 2015

Pemerintah Harus Cepat Selesaikan Skandal Beras Plastik

Beras Plastik
Hasil tes yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia saat ini akhirnya keluar juga. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengumumkan hasil tes laboratorium beras yang diduga mengandung plastik. Beras yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, dipastikan bukan beras plastik. Hasil ini berbeda dari uji laboratorium Sucofindo.

Lantas bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus dugaan beras plastik?

"Kami belum menerima arahan dari Kapolri untuk tindaklanjuti kasus beras plastik ini," ucap Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Siswo.

Kemarin Kapolri mengumumkan hasil uji laboratorium Puslabfor Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, laboratorium Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Dari sampel beras yang sama dengan Sucofindo, Kapolri memastikan tidak ada kandungan plastik.

Pekan lalu, Sucofindo memastikan beras di Bekasi itu mengandung polynivyl chloride, bahan pembuat pipa dan pembalut kabel.

"Dari dua sampling 250 gram bahan yang dites di Sucofindo ditemukan karakteristik fisik yang identik. Kedua sampel dilihat menggunakan alat spectrum. Dalam beras ditemukan senyawa polyvinyl chloride, bahan baku pipa plastik," ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Dari hasil pembacaan sampel ditemukan juga positif mengandung senyawa BBP (Benzyl Butyl Phtalate), DEHP (Bis 2-ethylhexy phtalate), DINP (diisonony phtalate). Senyawa tersebut identik dengan pelentur bahan polyvinyl.

"Secara alamiah bukan berasal dari beras alami. Seharusnya beras tersebut tidak boleh mengandung unsur kimia," terang Effendi.


Pemerintah harusnya memprioritaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya karena bisa mencelakakan orang banyak. Harusnya pemerintah juga malu akan adanya skandal ini. Kok bisa-bisanya beras yang adalah makanan pokok Indonesia malah disusupi dengan produk berbahaya seperti itu.

Kamis, 14 Mei 2015

PNS Otomatis Naik Pangkat Empat Tahun Sekali

PNS berbaris ala militer
Memang tidak semua peraturan itu menjadi lebih baik. Contohnya saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan, sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” terang Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.


Gawat sekali peraturan ini. PNS saja biasanya kinerjanya sudah sangat buruk sekali karena mengira dirinya aman tidak akan dipecat. Apalagi kalau dengan adanya peraturan ini. Berarti PNS yang di jajaran-jajaran atas juga kualitasnya tidak terjamin karena adanya sistem otomatis ini.

Aceh Akan Memisahkan Kaum Laki-laki dengan Perempuan

syariat Islam di Aceh
Lagi-lagi ada berita yang tidak mengenakkan yang datang dari ujung barat Indonesia. Kabupaten Aceh Utara yang berjarak sekitar 300 km ke arah timur Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, akan segera memberlalukan qanun (peraturan) daerah tentang pemisahan kaum laki-laki dan perempuan. Hal itu menyusul telah disahkan qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum oleh DPRK setempat akhir bulan lalu.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Tgk Fauzan Hamzah mengatakan, qanun yang telah disahkan oleh DPRK setempat saat ini sudah diserahkan ke pihak eksekutif, untuk bisa segera dibawa ke Banda Aceh agar dapat dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan pada masyarakat tentang qanun tersebut. "Setelah enam bulan siap disosialisasi, kita minta untuk segera diberlakukan di Aceh Utara,” ungkapnya.

Qanun tersebut terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal. Dalam aturan tersebut, di antaranya mengatur soal memisahkan pelajar laki-laki dan perempuan di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD sampai ke perguruan tinggi, melarang pria dan wanita yang bukan suami istri untuk berboncengan saat naik sepeda motor kecuali dalam keadaan darurat, tidak boleh bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam kendaraan.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar qanun ini, dimulai dari teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan dikeluarkan dari kampung (desa).

Dosen pascasarjana Sekolah Tinggil Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe DR Hamdani AG, M Ag menyambut baik kehadiran qanun itu. Sebab, Aceh sebagai provinsi yang memberlalukan syariat Islam harus menjadi contoh  bagi daerah lain.

Direktur LSM Sahara Lhokseumawe dan Aceh Utara M Dahlan juga mendukung pengesahan qanun itu. Namun dia menyayangkan proses pembuatan aturan itu tidak melibatkan elemen sipil walaupun qanun itu sudah menjadi kebutuhan bagi warga Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan qanun tentang tentang kemaslahatan dan ketertiban umum, termasuk pemisahan ruang pelajar laki-laki dan perempuan sejak tingkat SMP hingga kampus di Aceh Utara baru bisa terlaksana dalam dua sampai lima tahun ke depan.

Sebab, saat ini pihaknya akan fokus pada penyusunan peraturan bupati (Perbup) tentang larangan bagi pelajar berkeliaran pada malam hari dan harus mengikuti pengajian. “Dalam mengawasi aturan ini, kita juga sudah menempatkan personel Satpol PP di masing-masing kecamatan,” pungkasnya.

Pemerintah sangat mendukung semua isi qanun tersebut, termasuk pemisahan ruang belajar bagi laki-laki dan perempuan. Namun, menurutnya, qanun itu tidak mungkin dilaksanakan segera seperti harapan MPU Aceh Utara. “Alasannya, sebelum qanun itu dijalankan, kami harus meminta pendapat dari semua elemen masyarakat Aceh Utara apakah mereka setuju qanun itu dijalankan atau tidak,” katanya.


Bukannya makin maju, namun makin terbelakang saja Aceh ini. Seharusnya hak-hak perempuan makin ditingkatkan, ini malah mengalami kemunduran terus.