Tampilkan postingan dengan label energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label energi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2015

SKK Migas Menerapkan Sistem Punishment and Reward Bagi Kontraktor

punishment and reward

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi peringatan kepada 13 perusahaan minyak dan gas bumi, agar segera menjalankan komitmen investasinya. Bila tidak, maka izin pengelolaan blok migasnya akan dicabut.

Wakil Kepala SKK Migas, M.I Zikrullah mengingatkan, kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) atau perusahaan migas, yang belum menjalankan dan memenuhi komitmennya untuk memperbaiki kinerja. 

Tercatat, sebanyak 21 kontraktor berada di zona merah muda, 15 masuk kategori merah, dan sebanyak 13 kontraktor di kategori hitam.

"Kami tidak segan memberikan sanksi apabila kontraktor tidak sesuai komitmen," ujar Zikrullah d. 

Ia mengungkapkan, Salah satu langkahnya adalah mengiklankan nama-nama perusahaan di media, terminasi otomatis, serta mekanisme performance deficiency notice (PDN). Mekanisme PDN ini akan berujung kepada rekomendasi SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk terminasi wilayah kerja. 

"Per 22 Mei 2015, jumlah wilayah kerja (WK) yang berada dalama pengawasan dan pengendalian SKK Migas mencapai 321 WK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 dalam tahap eksplorasi dan 82 tahap eksploitasi," imbuhnya.

Namun, selain tak segan memberi sanksi kontraktor yang tak jalankan komitmen investasi, SKK Migas juga tak segan juga memberikan penghargaan bagi kontraktor yang menjalankan komitmennya dengan sunguh-sungguh.


Memang sistem reward dan punishment demikian ada bagusnya juga. Hal tersebut akan makin memicu semangat para kontraktor untuk menjadi lebih baik lagi.

Kamis, 09 Oktober 2014

Bahaya Illegal Drilling dan Illegal Tapping

illegal tapping
Baru-baru ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengivestigasi langsung sumur minyak tua ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan kabar dari pemberitaan yang mengabarkan bahwa banyak sumur minyak ilegal terdapat di wilayah tersebut.
"Kami sengaja kunjungi Muba untuk memastikan pemberitaan selama ini. Ternyata benar. Baru di sini saya melihat sumur-sumur minyak tua ilegal yang jumlahnya 500-an. Ini yang terbanyak di Indonesia," terang Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan.

Edi akan melaporkan langsung temuan hasil investigasinya tersebut ke Presiden dan Kementerian ESDM.

"Dengan harapan, pemerintah memberikan solusi terhadap fenomena ini. Misalnya dibentuk koperasi atau Pertamina turun langsung untuk melakukan penyulingan. Pada dasarnya sumur minyak itu dinikmati oleh masyarakat banyak, tidak hanya segelintir kelompok tertentu saja " ucapnya.

Pencurian minyak dan pengeboran minyak ilegal merupakan kegiatan yang sangat berbahaya. Selain merugikan negara dan berbahaya bagi pelaku, juga bisa berakibat kerusakan lingkungan.

Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Baris Sitorus menjelaskan bahwa tapping ialah pipa yang ditempelkan ke pipa lain untuk mengalirkan minyak mentah (crude oil).

Dia juga menyampaikan bahwa praktik illegal tapping dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan menggunakan peralatan ala kadarnya.

"Jika tapping tidak dilakukan dengan benar, bisa terjadi gesekan pipa mengakibatkan minyak mentah terbakar," ujar Baris.

Dengan gesekan saja, bisa saja illegal tapping dapat mengakibatkan kebakaran.

Bukan hanya itu saja, dampak dari illegal tapping juga bisa mencemari lingkungan, tanah dan sumber air.

"Minyak juga bisa mencemari lingkungan, tanah dan sumber air, akibatnya bahaya," pungkasnya.

"Ada juga kegiatan pengeboran sumur baru yang dilakukan masyarakat dan menggunakan teknologi dan peralatan sederhana. Mereka menggunakan bor air dan minyak," ujarnya.

Jika air bertekanan tinggi disemprotkan itu tidak bahaya, walau mengandung sedikit asam dan basa. Namun apabila minyak mengandung hidrokarbon disemprotkan, akan bisa sangat berbahaya akibatnya.

"Masyarakat melakukan pengeboran menggunakan peralatan keamanan seadanya, hanya memakai helm dan tanpa menggunakan sarung tangan, mereka hanya melakukan pengeboran seperti menggali sumur biasa," tukas Baris.

Baris mengatakan bahwa mereka hanya tahu teknologi sederhana menggali minyak, untuk memadamkan api dari pengeboran sumur minyak yang digunakan adalah deterjen, bukannya air, berbahaya sekali jika itu dilakukan. Kalau mereka menganggap berhasil mengebor sumur dangkal dan bertemu dengan gas metana, api tersebut tidak bisa dipadamkan, maka butuh dua bulan untuk mematikan api tersebut.


Sedemikian bahayanya illegal drilling dan illegal tapping itu! Polisi harus segera berantas praktek berbahaya tersebut sebelum memakan korban jiwa.

Rabu, 24 September 2014

Selain Krisis BBM, Indonesia Juga Akan Krisis Listrik!

krisis listrik
Ya krisis BBM, ya krisis minyak, ya krisis listrik. Tampaknya Indonesia memang sedang mengalami krisis energi. Untungnya Deputi Tim Transisi Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Hasto Kristiyanto sudah berhasil mengidentifikasi penyebab krisis, setidaknya perihal krisis listrik.

Adanya masalah serius terhadap ancaman krisis listrik dalam lima tahun mendatang, yang diakibatkan cadangan kapasitas kritis yaitu berkisar hanya 14%-26%. Angka tersebut ada di bawah dari cadangan aman minimal sebesar 30%.

Padahal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 7% yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-JK, diperlukan tambahan pasokan listrik 34.000 MW sampai tahun 2019. Untuk itu kebutuhan investasi diperkirakan mencapai USD 87 miliar.

Untuk itu, peran IPP swasta akan dimaksimalkan. Namun tetap dituntut untuk menjamin keandalan pasokan yang sekarang masih rendah yaitu 50%-60%. Penerapan performance base regulatory di sektor kelistrikan menjadi parameter kunci perbaikan.

Menurut temuan Pokja Energi, akar masalah krisis listrik saat ini ada beberapa hal. Yaitu di antaranya adalah adanya keterlambatan pembangunan pembangkit dan transmisi dalam lima tahun terakhir, permasalahan tarif pembangkit listrik geothermal, persoalan pembebasan lahan, hak guna lahan kehutanan dan jalur transmisi, serta kemampuan keuangan PLN lemah.

"Ratusan izin prinsip pembangkit mikrohidro berhenti. Rasio elektrifikasi saat ini masih berkisar 80% tidak mampu menyokong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Hasto menjelaskan bahwa pemanfaatan ketersediaan aneka energi lokal akan dioptimalisasikan untuk ke depannya. Hal tersebut penting karena ketersediaan listrik merupakan syarat mutlak untuk kemajuan daerah.

Sedangkan perihal restrukturisasi PLN, akan mengarah pada otonomisasi organisasi PLN di wilayah dalam rangka mewujudkan efisiensi organisasi. Sehingga ke depannya persoalan listrik yang asimetris antar wilayah di Indonesia tidak harus diputuskan terpusat di kantor Pusat PLN di Trunojoyo.

"Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mengatasi krisis listrik harus dioptimalkan sebagai bentuk tanggungj awab pemerintahan bersama," pungkasnya.

Selain itu, Pokja Energi juga mendorong agar industri padat energi harus menempati kawasan industri di daerah lumbung energi. Contohnya seperti di Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kalimantan. Wilayah tersebut akan didorong sekali untuk mengembangkan aneka energi terbarukan.

Selain berbagai hal tersebut, pemerintahan Jokowi-JK juga akan menyiasati krisis listrik dengan menjadikan batu bara sebagai andalan utama yang diolah sebagai salah satu sumber energi primer murah.

"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu sebagai pengekspor minyak, namun sekarang sebagai net importer. Maka ekspor batu bara akan dikurangi dan domestic market obligation akan diperbesar," ujar Hasto.

"PLTU batu bara dibangun untuk memanfaatkan batu bara kalori rendah sehingga menggerakkan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan," tuturnya.

Kita sih cuma bisa berharap agar benar langkah-langkah tersebut diterapkan dan berhasil. Percuma juga kalau kemudian diterapkan namun meleset juga hasilnya. Yah kok bisa ya Indonesia yang kaya sumber daya alam begini malah jadi kena krisis berbagai macam. Terbukti bahwa ini semua terjadi karena salah kelola dan sistem yang korup.


Kamis, 28 Agustus 2014

Undang-Undang Panas Bumi Akhirnya Disahkan

UU Panas Bumi Disahkan
Setelah cukup lama digodok, akhirnya Undang-Undang (UU) Panas Bumi disahkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) baru pasca pengesahan UU Panas Bumi oleh DPR RI.

"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi. Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," ucap Ketua DPR Pramono Anung.

Menurutnya, keberadaan undang-undang yang baru disahkan tersebut akan mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji menganggap bahwa persetujuan RUU akan membuat panas bumi makin berkembang. "Karena kegiatan eksplorasi yang semula terlarang, menjadi boleh," katanya.

Ketua Panitia Khusus RUU Panas Bumi DPR Nazarudin Kiemas mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan kunjungan kerja ke dalam maupun luar negeri untuk mendapat masukan terkait rancangan undang-undang tersebut. "Dengan persetujuan RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan peningkatan investasi panas bumi menuju ketahanan energi," pungkasnya.

Sedangkan menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna, mengatakan bahwa pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi lebih berkembang.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Tisnaldi, mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan ke daerah-daerah yang memiliki potensi besar panas bumi seperti di Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Kita akan sosialisasikan melalui website kementerian dan kunjungan ke Pemerintah provinsi dan daerah kalau pemanfaatan panas bumi itu bisa dilakukan di dalam hutan," terangnya.

Saat ini di Indonesia terdapat 299 titik potensi panas bumi yang siap dimanfaatkan. "Dari 299 titik itu ada 65 wilayah kerja panas bumi yang sudah dan sedang dimanfaatkan. Salah satunya PLTP Sibayat, PLTP Kamojang, dan PLTP Drajat," tukasnya. Ke depannya, Tisnaldi mengatakan akan ada 25 titik lagi yang tersebar di Indonesia yang siap di lelang di 2014.